Saturday, July 23, 2005

Aspek hukum dalam desain

Image hosted by Photobucket.com

Kemarin klab desain membahas kaitan antara desain dengan hukum, saya nggak nyambung-nyambung amat sama materi ini bahkan -mengutip kata-kata Kang Benben- hampir 90 persen sama sekali baru. Hanya ada beberapa hal yang saya garisbawahi karena saya anggap penting, pertama seorang desainer in house meskipun terkait dengan perusahaan tempatnya bekerja tidak dapat lolos dari tuntutan apabila perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran hak cipta. Bahkan untuk beberapa kasus ia bisa dikambinghitamkan oleh perusahaan tersebut, oleh karena itu jika desainer merasa dipaksa untuk melakukan plagiasi maka ia bisa mengajukan disclaimer.

Kedua bentuk badan usaha bagi perusahaan desain sebaiknya firma, karena perusahaan desain menyediakan jasa konsultasi (desain) kemudian ia lebih baik dari CV tapi lebih mudah dari PT selain itu juga -menurut pembicaranya mah- 3 orang bawa modal masing-masing 200 ribu juga sudah bisa bikin firma. Dari beberapa alasan tersebut terasa mudah untuk merintis usaha sendiri dibidang desain, namun untuk beberapa hal di Indonesia penggunaan firma bagi perusahaan desain masih jarang. Satu memang belum tahu kedua masalah "gengsi" karena bentuk PT dianggap lebih bergengsi, berbeda dengan di luar negeri rata-rata perusahaan desain berbentuk firma. Hal ini bisa dilihat dari ciri khas firma yaitu nama perusahaannya adalah nama pendirinya misalkan Wolf Ollins, Landor atau perusahaan iklan misal Ogilvy and Matter, FCB dan sebagainya. Tapi bisa juga karena hal lain seperti undangan pitching, seringkali mensyaratkan PT bagi calon peserta pitching, kedua alasan kultur. Kalau bentuk PT sebuah perusahaan desain bisa dikasih nama yang keren-keren misal Cabe Rawit Komunika, Jejak, Pike dan lain-lain kalau firma pastilah nama pendiri. Dan sudah menjadi rahasia umum orang Indonesia tidak suka terlihat berbeda dari kelompoknya ia akan merasa nyaman apabila ia dihadapkan pada paradigma "we" (kami) ketimbang "me" (saya), sebagai contoh terkadang kalau kita membuat surat resmi atau memberi kata sambutan kita sering memakai kata "kami" sebagai ganti "saya". Contoh ini seringkali saya temukan dimasyarakat Jawa entah dengan masyarakat suku lainnya.

Ketiga masalah copyright, ternyata yang dilindungi tidak hanya warna atau bentuk saja sehingga kita bisa "mencuri" dan melakukan perubahan seperlunya. Tapi image dari produk kita, misalkan jika kita membuat peniruan terhadap suatu produk dan sudah kita ubah baik warna ataupun bahannya tetapi image produk yang kita tiru masih terasa, kita bisa dituntut. Bahkan produk-produk plesetan Dagadu kalau dinilai merugikan kita bisa dituntut oleh perusahan yang bersangkutan.
...wah masih banyak yang terlewat dan belum bisa dituliskan, mungkin bisa dilengkapi dari milis.

No comments: